Bagaimana cara mengetahui apakah saya memiliki tiket lalu lintas

Berapa kali Anda menyesal meninggalkan mobil yang diparkir dengan buruk? Mungkin sudah berbulan-bulan sejak itu dan Anda menyadari bahwa Anda telah didenda sekarang, karena Anda belum menerima pemberitahuan di rumah Anda. Untuk menghindari situasi ini dan tidak memiliki keraguan seperti ini lagi, dalam artikel berikut ini kami menjelaskan semua langkah yang harus Anda ikuti untuk mengetahui apakah Anda memiliki denda lalu lintas yang tertunda. Perhatikan!

Langkah-langkah untuk diikuti:

1

DJP (Direktorat Jenderal Lalu Lintas) menciptakan pada tahun 2010 sebuah bank data yang dikenal sebagai TESTRA (Dewan Sanksi Lalu Lintas). Ini adalah dewan elektronik yang mencatat semua denda lalu lintas yang oleh pihak berwenang dimasukkan ke kendaraan Anda ada di tempat itu.

2

Secara khusus, TESTRA adalah sarana untuk memberitahukan sanksi lalu lintas itu . Artinya, DJP harus memiliki alamat yang tepat untuk mengirim denda itu melalui surat resmi. Dalam hal denda tidak dikirim melalui pos biasa dan hanya dipublikasikan di TESTRA, klaim dapat diajukan, karena tidak akan valid.

3

Untuk mengakses TESTRA, Anda harus memasuki kantor pusat elektronik DJP. Sesampai di sana, Anda harus mengklik opsi yang mengatakan 'Rencana ediksi sanksi lalu lintas', lalu klik pada 'Bagaimana TESTRA dikonsultasikan' dan, akhirnya, di bagian 'Konsultasikan ediktal papan'.

4

Setelah Anda mengakses papan ediktat, Anda hanya perlu memasukkan nomor ID atau registrasi mobil di kotak yang sesuai dan, secara instan, itu akan muncul jika Anda memiliki denda lalu lintas yang tertunda atau tidak. Dalam artikel Cara berkonsultasi denda untuk pendaftaran Anda dapat melihat lebih banyak detail dari prosedur yang harus diikuti.

5

Selain itu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan artikel Cara membayar denda lalu lintas online sehingga Anda dapat melakukan operasi pada saat itu dan tidak harus kehilangan sebagian waktu luang Anda di dalamnya.