Bagaimana dana jaminan pembayaran makanan bekerja
Dana jaminan pembayaran makanan dibuat oleh Undang-Undang Anggaran Umum Negara untuk tahun 2007 (UU 42/2006) dan pengelolaannya dikaitkan dengan Kementerian Ekonomi dan Keuangan melalui Direktorat Jenderal Biaya Personil dan Pensiun Publik. . Secara singkat kami mengumpulkan beberapa informasi yang menarik..